Beranda | Artikel
Apakah Boleh Menggunakan Wig (Rambut Palsu)? Bagaimana Cara Wudhu dan Mandi Wajib Bagi Orang yang Menggunakan Wig?
Minggu, 3 Juli 2022

Apakah Boleh Menggunakan Wig (Rambut Palsu)? Bagaimana Cara Wudhu dan Mandi Wajib Bagi Orang yang Menggunakan Wig?

Pertanyaan:

Aku adalah seorang remaja wanita berumur 27 tahun. Aku tidak memiliki rambut kepala sama sekali karena suatu penyakit. Semoga Allah memberi kami dan kalian kesehatan. Karena hal ini aku merasa sangat berat ketika hendak keluar di hadapan orang-orang atau rekan kerjaku. Ini sangat mempengaruhi kejiwaanku. 

Aku ditawari pemasangan wig (rambut palsu) yang ditempel di kepala secara permanen dan bisa dilepas sebulan sekali. Bolehkan saya menggunakan wig jenis ini, termasuk ketika wudu dan salat? Karena menurutku, itu solusi tepat bagiku, karena pekerjaan dan hidupku menuntutku untuk selalu hadir di tengah manusia, sehingga aku selalu merasa sulit dan berat jika harus menyembunyikan aib ini. Beri fatwa untuk saya, mengingat ini adalah perkara penting, dan secara pribadi sangat bermasalah bagi saya.

Ringkasan Jawaban:

Sebagian ulama memberi keringanan menggunakan wig bagi yang tidak memiliki rambut sama sekali. Jika Anda menggunakan wig karena alasan tersebut, maka Anda wajib mengusapnya ketika wudu, karena mengusap di sini sifatnya ringan. Dan Anda wajib melepas wig tersebut ketika mandi wajib, karena air harus membasahi keseluruhan kulit. Baca lebih detail pada jawaban terperinci.

Jawaban Rinci:

  1. Hukum Menggunakan Wig

Hukum asalnya adalah haram menggunakan wig, karena ada riwayat dari Bukhari (5477) dan Muslim (2127) dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan raḍiyallāhu ʿanhu di musim haji dia berkata di atas mimbar sambil memegang seikat rambut (sambungan rambut) yang didapat dari tangan pengawalnya:

 أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ

“Dimanakah ulama kalian!? Aku pernah mendengar Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam melarang seperti ini, beliau bersabda: ‘Bani Israil binasa ketika wanita-wanita mereka memakai seperti ini.’”

Dan banyak ulama menganggap penggunaan wig, termasuk menyambung rambut, dan orang yang menyambung rambut, dan yang meminta disambung rambutnya, dilaknat oleh Allah, sebagaimana dalam riwayat Bukhari (5937) dan Muslim (2122) dari Ibnu Umar raḍiyallāhu ʿanhumā bahwa Rasulullah sallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya dan melaknat orang yang membuat tato dan yang minta ditato.” (Muttafaqun ʿalaihi)

Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (5/191)

Namun sebagian mereka memberi keringanan dalam menggunakan wig bagi yang tidak memiliki rambut secara total.

Syeikh Ibnu Utsaimin raẖimahullahu taʿalā pernah ditanya tentang wanita yang mengonsumsi obat yang berakibat rontoknya sebagian besar rambutnya namun enggan menggunakan wig karena menganggap bahwa penggunaannya haram. Beliau menjawab, “Penggunaan wig dalam kondisi yang diceritakan ini, di mana rambutnya rontok dan tidak mungkin tumbuh lagi, tidaklah mengapa. Kami katakan bahwa penggunaan wig dalam kondisi seperti ini tidak mengapa, karena tujuan sebenarnya bukan untuk menambah kecantikan tapi menghilangkan aib. Hal ini tidak masuk dalam masalah menyambung rambut yang pelakunya dilaknat oleh Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam. Beliau melaknat al-Wāṣilah dan al-Mustauṣilah. Al-Wāṣilah adalah orang yang menyambung rambutnya dengan sesuatu. 

Namun wanita penanya ini sebenarnya tidak seperti al-Wāṣilah karena tidak bertujuan untuk mempercantik diri atau menambah rambut yang telah Allah Tabāraka wa Ta’āla ciptakan untuknya, dan hanya untuk menghilang aib diri yang menimpanya. Ini tidak mengapa, karena untuk menghilang aib diri, bukan mempercantik diri, sedangkan dua hal ini berbeda.” Selesai kutipan dari situs beliau.

Beliau raẖimahullahu taʿalā berkata, “Jika ada yang bertanya, ‘Apa pendapat Anda tentang wanita yang botak yang tidak ada sedikit pun rambut di kepalanya, bolehkah menggunakan wig untuk menutup aibnya dan bukan untuk kecantikan atau memanjangkan rambut?`”

Jawabannya, Allāhua’lam: Boleh. Namun, ada kisah seorang wanita dan putrinya yang terkena campak sehingga rusak rambutnya, kemudian bertanya kepada Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam untuk menyambung rambutnya dan beliau melarangnya.

Jawaban atas hadis ini, yang nampak bahwa rambutnya tidak hilang secara keseluruhan karena dia meminta disambung. Minta disambung menunjukkan bahwa akar rambutnya masih ada. Jika akar rambutnya masih ada artinya tujuannya adalah untuk memperbagus dan memperindahnya. Adapun jika tidak ada akar rambutnya, ini aib. Jadi, yang saya maksud botak adalah wanita yang kepalanya tidak ada rambutnya sama sekali, seperti pipinya. Ini ada, jangan sangka ini hanya pengandaian, ini nyata dan ada kejadiannya. Sehingga yang nampak bagiku bahwa seperti ini tidaklah mengapa karena perbedaan maksud dalam menyambung rambut yang terlarang dan terlaknat dengan menyambung rambut yang ini. Selesai kutipan dari Šarhu Ṣahīh al-Buẖāri (7 599,600)

  1. Hukum Cangkok Rambut bagi yang Rontok Rambutnya

Dibolehkan bagi orang yang mengalami kerontokan rambut untuk berobat, walaupun dengan cara cangkok rambut, dan ini bukan termasuk mengubah ciptaan Allah, namun mengobati penyakit yang Allah ciptakan.

Akademi Fikih Islam mengeluarkan sebuah resolusi tentang operasi plastik estetik dalam Muktamar Islamnya, dalam daurah yang ke 18 di Malaysia, dari 24-29 Jumadil Akhirah 1428 H atau 9-14 Juli 2007 M. Dalam penjelasan jenis operasi yang dibolehkan adalah: memperbaiki aib yang terjadi karena bekas luka bakar, kecelakan, penyakit dan lain sebagainya, seperti transplantasi dan penambalan kulit, rekonstruksi bentuk payudara setelah operasi pengangkatan baik keseluruhan atau sebagian, jika ukurannya baik besar atau kecil berpengaruh terhadap kondisi kesehatannya, dan transplantasi rambut ketika rontok terutama untuk wanita. Selesai kutipan.

  1. Bagaimana Cara Berwudu dan Mandi bagi yang Menggunakan Wig?

Ketika seorang wanita menggunakan wig, Anda harus mengusapnya ketika wudu, karena mengusap di sini sifatnya ringan, dan Nabi sallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengikat rambutnya ketika haji dan mengusapnya dengan menaruh semacam gel agar rambutnya saling rapat sehingga tidak kemasukan debu.

Namun wig wajib dilepas ketika mandi wajib, karena air harus menyentuh seluruh kulit.

Lihat jawaban tambahan pada jawaban soal nomor 141074

  1. Tidak boleh menampakkan rambut palsu (wig) Anda di hadapan lelaki, karena termasuk perhiasan yang harus ditutupi, dan bisa menimbulkan fitnah.

Kami berdoa kepada Allah untuk kesehatan dan kesembuhan Anda.

Allāhua’lam.

Sumber: 

ما حكم الوضوء والغسل مع لبس الباروكة الثابتة؟

https://islamqa.info/ar/downloads/answers/360625

PDF sumber artikel


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/38689-apakah-boleh-menggunakan-wig-rambut-palsu-bagaimana-cara-wudhu-dan-mandi-wajib-bagi-orang-yang-menggunakan-wig.htm